Dalam sidang sebelumnya, yang dilansir dari website resmi Pengadilan Negeri Bandung, hakim menyatakan para tergugat yakni Dimas Herdiyanti (32), Taswin (41), Hendra (35), Sugiono Teddy (29), Ginanjar Hidayat (39) dan Ferdiansyah (34) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Prambanan Kencana, dan para tergugat harus membayar kerugian materiil sebesar tiga milyar rupiah.
Pelimpahan kasus perdata yang digulirkan oleh PT Prambanan Kencana sejak Desember 2012 ini baru memasuki tahap Replik yakni tanggapan dari Jaksa penuntut umum terhadap isi dari Eksepsi tergugat atau penasehat hukum tergugat dengan enam kali sidang. Sidang ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda penerimaan kesimpulan tergugat secara tertulis dalam sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada 18 Mei 2013 mendatang.
Post a Comment