Bandung - Majelis Hakim menyatakan menunda sidang kasus perbuatan melawan hukum yang melibatkan PT. Prambanan Kencana sebagai penggugat sampai tanggal 18 Mei 2013 di Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu (17/4). Sidang yang dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Bandung ditunda dengan alasan pihak penggugat sakit. Dalam sidang yang dilakukan secara terbuka tersebut dan dihadiri sekitar 18 orang , pihak tergugat diberi kesempatan untuk membuat kesimpulan yang dilakukan secara tertulis untuk sidang selanjutnya.
Dalam sidang sebelumnya, yang dilansir dari website resmi Pengadilan Negeri Bandung, hakim menyatakan para tergugat yakni Dimas Herdiyanti (32), Taswin (41), Hendra (35), Sugiono Teddy (29), Ginanjar Hidayat (39) dan Ferdiansyah (34) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Prambanan Kencana, dan para tergugat harus membayar kerugian materiil sebesar tiga milyar rupiah.
Pelimpahan kasus perdata yang digulirkan oleh PT Prambanan Kencana sejak Desember 2012 ini baru memasuki tahap Replik yakni tanggapan dari Jaksa penuntut umum terhadap isi dari Eksepsi tergugat atau penasehat hukum tergugat dengan enam kali sidang. Sidang ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda penerimaan kesimpulan tergugat secara tertulis dalam sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada 18 Mei 2013 mendatang.
Dalam sidang sebelumnya, yang dilansir dari website resmi Pengadilan Negeri Bandung, hakim menyatakan para tergugat yakni Dimas Herdiyanti (32), Taswin (41), Hendra (35), Sugiono Teddy (29), Ginanjar Hidayat (39) dan Ferdiansyah (34) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Prambanan Kencana, dan para tergugat harus membayar kerugian materiil sebesar tiga milyar rupiah.
Pelimpahan kasus perdata yang digulirkan oleh PT Prambanan Kencana sejak Desember 2012 ini baru memasuki tahap Replik yakni tanggapan dari Jaksa penuntut umum terhadap isi dari Eksepsi tergugat atau penasehat hukum tergugat dengan enam kali sidang. Sidang ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda penerimaan kesimpulan tergugat secara tertulis dalam sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada 18 Mei 2013 mendatang.